Bimtek Kontribusi Pajak dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah dan Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB Sebagai Pajak Daerah
| 23 Jan 2021 - 18:10
Kepada Yth,
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD,
Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit OPD) di Seluruh Indonesia
Dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal daerah, melalui Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan
kewenangan untuk memungut pajak (taxing power). Setidaknya ada empat perubahan
fundamental yang diatur dalam undang-undang tersebut. Pertama, mengubah
penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dari open-list system menjadi closedlist system. Kedua, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah melalui
perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah, penambahan jenis pajak baru yang
dapat dipungut oleh daerah, dan pemberiaan diskresi kepada daerah untuk menetapkan
tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan, Ketiga, memperbaiki
sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui kebijakan bagi hasil pajak
provinsi kepada kabupaten/kota dan kebijakan earmarking untuk jenis pajak daerah
tertentu. Keempat, meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah dengan
mengubah mekanisme pengawasan dari sistem represif menjadi sistem preventif dan
korektif.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Kontribusi Pajak dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah dan Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB Sebagai Pajak Daerah jadwal sebagai berikut:
LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA (LKPI) penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :