Bimtek Peningkatan Kapasitas, Peran, dan Fungsi Anggota DPRD
| 19 Jan 2021 - 16:36
Tugas serta wewenang DPRD telah tercantum dalam Pasal 317 UURI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Guna memaksimalkan hal tersebut, diperlukan adanya upaya peningkatan kapasitas, peran, dan fungsi anggota DPRD, baik tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Peran dan Fungsi DPRD
Peran dan Fungsi DPRD saat ini antara lain adalah aktif terlibat menyusun peraturan daerah dan bukan saja hanya menyetujui draft yang diberikan pemerintah. DPRD juga memberi masukan mengenai kebijakan penting menyangkut perencananaan dan pengembangan ekonomi masyarakat daerah tersebut. DPRD kini juga lebih representatif dibandingkan dengan yang dahulu.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Peningkatan Kapasitas, Peran, dan Fungsi Anggota DPRD dengan jadwal sebagai berikut:
LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA (LKPI) penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :