Bimtek Tata Cara Monitoring dan Pengawasan Pertambangan
| 30 Jan 2021 - 07:24
- Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Pengawasan dilakukan bukanlah untuk melihat kekurangan atau kelemahan akan tetapi pengawasan diharapkan dapat mencegah, mengurangi atau meniadakan segala bentuk penyimpangan yang timbul dalam suatu organisasi. Konsep teori yang peneliti gunakan adalah teori pengawasan menurut Manullang. Menurut teori ada beberapa proses pengawasan yang perlu diterapkan dalam melakukan pengawasan, yang peneliti gunakan adalah pengawasan melekat dengan indikator menetapkan alat
pengukur, mengadakan penilaian dan mengadakan tindakan perbaikan.
Kegiatan dibidang pertambangan harus punya surat izin usaha pertambangan (IUP). Izin ini berguna untuk pengendalian terhadap pengelolaan pertambangan dan supaya perusahaan melakukan usaha
pertambangan di wilayah yang sesuai dengan ketentuannya. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki izin usaha pertambangan harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati / Walikota sesuai kewenangannya.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Tata Cara Monitoring dan Pengawasan Pertambangan dengan jadwal sebagai berikut:
LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA (LKPI) penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :