Pengelolaan BUMD Secara Profesional Dan Akuntabel Berdasarkan Peraturan Pemerintah
| 04 Feb 2021 - 05:23
Kepada YTH :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, RSUD, dan Kantor (Unit SOPD) di Seluruh Indonesia
Seiring dengan perkembangan BUMD persoalan klasik menimpa BUMD, sebagian isu persoalan yang muncul adalah payung hukum eksistensi BUMD, dan sebagian lagi terkait dengan aspek pengelolaan BUMD sendiri. Munculnya Undang-undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang secara khusus juga membahas tentang BUMD, telah membagai BUMD menjadi dua bentuk yaitu yang berbentuk perseroan dan berbentuk perusahaan umum.
Sebelum munculnya undang-undang pemerinthan daerah yang baru, Undng-undang No 5 Tahun
1962 Tentang Perusahaan Daerah tentang Perusahaan Daerah dan Permendagri No 3
Tahun 1998 tentang bentuk badan hukum BUMD, menempatkan posisi BUMD pada posisi yang sulit
dan tidak jelas. Kondisi saat ini menyebabkan BUMD sulit menghadapi persaingan usaha
dengan lincah, dan mengalami ketergantungan terhadap APBD.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema Pengelolaan BUMD Secara Profesional Dan Akuntabel Berdasarkan Peraturan Pemerintah
LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA (LKPI) penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :