Bimtek Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan
| 19 Jan 2021 - 19:00
Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasanthus, Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur PengawasanAudit Kinerja adalah suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu organisasi, programe, fungsi ataupun kegiatannya.Evaluasi dilakukan berdasarkan aspek ekonomi dan efisiensei operassi, efektivitase dalam mencapai hasil yang diinginkan, serta kepatuhan terhadap peraturan, hukum, dan kebijakan terkait. Besides that, audit kinerja juga dilakukan oleh baik auditor internal maupun auditor eksternals.
Furthermore dalam audit sektor pemerintahan, auditor eksternals adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditor Internal adalah Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Daerah.Generally, proses audit kinerja terdiri dari perencanaain, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut.
Semua proses tersebut diatur dalam standard audit ataupun standard pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan Standard Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2007 untuk melaksanakan audit kinerja. While, Aparat Pengawas Internal Pemerintah menggunakan Permenpan Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan dengan jadwal sebagai berikut:
LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA (LKPI) penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :