Bimtek Permendagri Nomor 5 Tahun 2024
| 13 Mar 2025 - 09:06
Sebagai pedoman tata kelola data, Permendagri No. 5 Tahun 2024 sudah mengatur secara jelas siapa saja yang menjadi walidata dan siapa yang menjadi produsen data, sehingga ke depannya tidak ada lagi tumpang tindih tugas dan fungsi antara perangkat daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Meningkatkan kualitas data, Menstandarisasi data, Memastikan interoperabilitas data, Mendorong pemanfaatan data. Permendagri ini juga mencakup beberapa aspek penting, yaitu: Tata kelola keuangan daerah, Pelayanan publik, Transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya Permendagri ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan kondisi data di daerahnya.
Bimtek Permendagri Nomor 5 Tahun 2024
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami regulasi terbaru, peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah, OPD, BLUD Provinsi/Kab/Kota untuk mengikuti Bimtek dengan tema :