BIMTEK DAN DIKLAT TATA CARA PELAKSANAAN NETRALITAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PADA PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2018, PEMILIHAN LEGISLATIF TAHUN 2019 DAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019
| 20 Jan 2021 - 12:27
Kepada Yth :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Pemilihan umum atau pemilu adalah peristiwa politik yang kompleks. Kompleksitas itu tercermin dari jumlah jabatan yang dipilih, sistem pemilihan yang digunakan, dan manajemen pelaksanaan tahapan. Dalam konteks Indonesia masalahnya menjadi lebih rumit: pertama, jumlah pemilih yang 186 juta tersebar di wilayah geografis yang bebeda-beda sehingga volume dan varian pekerjaan membesar; kedua, penyelenggara terdiri dari tiga lembaga sehingga kompetisi tidak hanya terjadi antarpeserta pemilu tetapi juga anatarpenyelenggara pemilu; dan ketiga, jalur penyelesaian hukum panjang dan berbelit sehingga apapun yang diputuskan selalu menimbulkan ketidakpuasan.
Kompleksitas pemilu di Indonesia memang tak terhindarkan. Negara ini menggunakan sistem pemerintahan presidensial, sehingga tidak hanya membutuhkan pemilu parlemen nasional tetapi juga pemilu presiden. Hal ini berbeda dengan negaranegara penganut sistem pemerintahan parlementer di mana hanya membutuhkan satu kali pemilu, yakni pemilu parlemen, selanjutnya parlemen hasil pemilu itu yang akan menunjuk perdana menteri dan kabinet. Kompleksitas pemilu di Indonesia merambah ke provinsi dan kabupaten/kota, karena sistem pemerintahan presidensial diduplikasi di provinsi dan kabupaten/kota. Akibatnya di tingkat lokal tidak hanya digelar pemilu parlemen lokal tetapi juga pemilihan atau pemilu kepala daerah (pilkada).
Aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi pemilihan kepada daerah tahun ini semakin ketat. Unggahan-unggahan konten yang menyangkut pilkada seperti foto, memberi komentar, bahkan menyukai unggahan berbau pilkada pun bakal menjadi sasaran sanksi untuk ASN.
Hal itu seiring dengan terbitnya surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 hal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan BIMTEK DAN DIKLAT TATA CARA PELAKSANAAN NETRALITAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PADA PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2018, PEMILIHAN LEGISLATIF TAHUN 2019 DAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 dengan jadwal sebagai berikut:
LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA (LKPI) penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :