Bimtek Disiplin Pegawai ASN dan Implementasi Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
| 20 Jan 2021 - 12:08
Kepada Yth :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Dalam rangka pembinaan Pegawai ASN yang berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja yang menitik beratkan pada sistem prestasi kerja diperlukan PNS yang berdisiplin dan memiliki kinerja tinggi. Dalam pada itu untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS dilakukan penilaian prestasi kerja.
Sementara belum diundangkan ketentuan baru pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara mengenai disiplin pegawai dan penilaian prestasi kerja, maka hingga saat ini berlaku PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP No 46 Tentang Peniliaian Prestasi Kerja PNS dengan segenap instrumen aturan pelaksanaannya.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Disiplin Pegawai ASN dan Implementasi Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan jadwal sebagai berikut: