BIMTEK IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM RANGKA PENINGKATAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
| 21 Jan 2021 - 06:41
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Pengertian transaksi non tunai lebih mudahnya adalah merupakan transaksi yang tidak menggunakan uang secara tunai tetapi dengan cara pemindahbukuan atau transfer antar rekening dari satu pihak ke pihak lain, yang terdiri dari:
Transaksi penerimaan Pendapatan Daerah adalah transaksi yang tidak melalui Bendahara Penerimaan atau Petugas Pemungut (langsung disetor oleh pihak penyetor ke rekening kas umum daerah) ke rekening penerima.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan BIMTEK IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM RANGKA PENINGKATAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI dengan jadwal sebagai berikut: