Bimtek Manajemen Advokasi dan Perlindungan Malpraktik di Rumah Sakit
| 03 Feb 2021 - 16:31
Kepada Yth.
Direktur Utama, Direktur Pelayanan Medis, Direktur Keuangan dan Umum semua rumah sakit dan klinik medis.
Dengan Hormat,
Dalam praktik kedokteran, setidaknya ada 3 norma yang berlaku yaitu disiplin, etika dan hukum. Disiplin merupakan aturan penerapan keilmuan kedokteran, etika merupakan penerapan etika kedokteran, dan hukum sebagai aturan hukum kedokteran. Dalam istilah kedoteran, etika dapat disebut juga Kodeki (Kode Etik Kedokteran Indonesia) yang keberadaannya berdasar pada Undang – undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Meskipun sudah mempunyai landasan hukum dalam pelaksanan praktik dokter, namun pada kenyataanya masih juga terdapat kasus atau kejadian malpraktik. Kasus terakhir adalah kasus dugaan malpraktik dr. Dewa Ayu Sasiary Prawan di Rumah Sakit Dr Kandau Manado. Bahkan terjadi sampai dengan penahanan dokter dan beberapa asistennya.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Manajemen Advokasi dan Perlindungan Malpraktik di Rumah Sakit dengan jadwal sebagai berikut:
LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA (LKPI) penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :