Bimtek Optimalisasi Peran Dan Fungsi Badan Legislasi DPRD Dalam Pembentukan Dan Program Legislasi Daerah
| 19 Jan 2021 - 17:05
Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD berdasarkan Undang undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 302 ayat 1 (d) dibantu oleh alat kelengkapan DPRD yaitu Badan Legislasi Daerah. Salah satu tugas Balegda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 53 yaitu menyusun rancangan Program Legislasi Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keberadaan Program Legislasi Daerah ini bertujuan untuk mendisain Peraturan Daerah secara berencana, terpadu dan sistematis yang mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Optimalisasi Peran Dan Fungsi Badan Legislasi DPRD Dalam Pembentukan Dan Program Legislasi Daerah dengan jadwal sebagai berikut: