Bimtek Penyusunan Kontrak Kerjasama Antara Dokter Dan Rumah Sakit
| 02 Feb 2021 - 06:16
- Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Sesuai Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013. Persyaratan pembuatan kontrak kerja harus sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Ketika hubungan antara dokter dengan pihak management rumah sakit perlu ditegaskan pada suatu perjanjian dan hubungan hukum yang jelas. Tentunya hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin terjadi di rumah sakit, salah satunya adalah yang menyangkut perselisihan paham antara manajemen rumah sakit dengan dokter spesialis atau ahli medis lainnya, atau adanya tuntutan ganti rugi maupun pertanggung jawaban lain dituntun oleh pihak ketiga atas layanan dokter dan fasilitas medis di rumahsakit. Menanggapi hal tersebut, sangatlah jelas dimana hubungan hukum yang jelas harus dituangkan dalam bentuk kontrak kerja yang tertulis. Dalam pelatihan ini peserta tidak hanya diperkenalkan kepada konsep dasar dan prinsip pembuatan kontrak kerja maupun konsep kemitraan, melainkan juga akan diajarkan keterampilan untuk menyusun kontrak kerja yang tepat, mempunyai kekuatan hukum yang kuat, dan lain sebagainya. Hal inilah yang menjadikan pelatihan ini sangat penting untuk di ikuti oleh segenap pihak penanggung jawab kontrak kerja di rumah sakit.
Tujuan Training Penyusunan Kontrak Kerja
- Memberikan dasar-dasar pengetahuan dan konsep perjanjian kerjasama sesuai dengan etika hukum yang berlaku
- Memberikan pengetahuan dan kemampuan kepada peserta agar mampu membuat kontrak kerjasama sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan di rumah sakit
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Penyusunan Kontrak Kerjasama Antara Dokter Dan Rumah Sakit sebagai berikut:
LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA (LKPI) penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :