Bimtek Perencanaan dan Perancangan Program Melalui SIPD RI 2024-2025
| 12 Mar 2025 - 12:19
Lahirnya SIPD berdasarkan Permendagri Nomor 70 tahun 2019, dilatarbelakangi oleh kondisi-kondisi yang cukup pelik. Misalmya dahulu data-data pembangunan daerah (cenderung) tidak lengkap dan tersebar di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), juga jarang diperbarui, untuk itu SIPD diberlakukan diseluruh Pemda di Indonesia. Selanjutnya dalam proses penganggaran, Permendagri No 70 Tahun 2019 juga telah memberikan panduan bahwa informasi perencanaan anggaran daerah dihasilkan dari tahapan penyusunan perencanaan anggaran daerah berbasis elektronik. Tahapan penyusunan perencanaan anggaran daerah termaksud meliputi:
- Penyusunan KUA dan PPAS;
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
- Penyusunan rancangan APBD; dan
- Penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah
Menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 tentang Implementasi SIPD dan dapat Menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah pada Sub Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan Tahun Anggaran 2024 Yang terintegrasi dengan SIPD-RI.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas serta memahami regulasi terbaru. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara (i) pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah, OPD, Aparatur Desa/Kelurahan untuk mengikuti Bimtek dengan tema :