Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)
| 19 Jan 2021 - 15:27
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten dan Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten dan Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen). Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Berdasarkan ketentuan tersebut, jadi Kepala Desa mempunyai kewenangan
Kewenangan Kepala Desa ( Kades ) antara lain :
- menetapkan kebjakan tentang pelaksanaan APB-Desa,
- menetapkan kebijakan tntang pengelolaan barang desa,
- bendahara desa,
- menetapkan petugas yg melakukan pemungutan penerimaan desa; and then
- menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. diperlukan peraturan Bupati danWalikota untuk mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangn lokal berskala desa selain didanai oleh APBDesa, juga dapat didanai oleh APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) dan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) tersebut.
Selama ini pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yg jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. desa memperoleh bantuan pembangunan dari Dinas/Instansi Pemerintah Kabupaten. Dimana penentuan program-programnya telah ditetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down). Meskipun programnya baik, but seringkali tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Akibatnya, sering dijumpai bahwa masyarakat desa kurang peduli dalam mendukung program yang ditentukan daerah maupun memeliharanya.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan jadwal sebagai berikut:
LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA (LKPI) penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :