Bimtek SIPD
| 02 Aug 2022 - 18:21
Bimtek SIPD adalah simulasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Penatausahaan SIPD untuk proses penatausahaan sudah bisa digunakan untuk pelaksanaan APBD tahun 2022.Dengan Ini Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia ( LKPI ) Bersama Narasumber Yang Berkompeten dari Kemendagri Melaksanakan Bimbingan Teknis SIPD Penatausahaan Keuangan Tahun 2021 Berbasis Aplikasi SIPD
Bimtek SIPD akan dilaksanakan dengan Tema:
SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH ( SIPD ) BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 70 TAHUN 2019 DAN PERENCANAAN PENGANGGRAN TAHUN 2022
Apa itu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau yang lebih dikenal dengan SIPD? Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, SIPD yang dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sudah mulai digunakan pemerintah daerah.
Fungsi dalam SIPD untuk Pemerintah Pusat dan Daerah adalah:
- Penyatuan referensi nasional
- Proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik
- Evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektonik
- Data base pembangunan dan keuangan nasional dan daerah
- Analisa data daerah secara nasional dapat dilakukan lebih mudah
Stakeholder yang dapat mengakses SIPD juga turut diatur. Akun Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berperan sebagai super admin, akun admin TAPD Perencanaan (BAPPEDA) dan TAPD Keuangan (BAKUDA) yang berperan sebagai koordinator pada masing-masing proses. Akun Kepala Perangkat Daerah serta pejabat dan staf dibawahnya didaftarkan dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP). Akun anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dipersiapkan untuk memfasilitasi Pokok-pokok pikiran (POKIR), serta akun auditor di Inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Apa itu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau yang lebih dikenal dengan SIPD? Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, SIPD yang dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sudah mulai digunakan pemerintah daerah.
Fungsi dalam SIPD untuk Pemerintah Pusat dan Daerah adalah:
- Penyatuan referensi nasional
- Proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik
- Evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektonik
- Data base pembangunan dan keuangan nasional dan daerah
- Analisa data daerah secara nasional dapat dilakukan lebih mudah
LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA (LKPI) penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :