BIMTEK SISTEM PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH DAN STRATEGI MENGAHADAPI AUDIT DALAM PENYUSUNAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN BERDASARKAN STANDAR AKUTANSI PEMERINTAH
| 21 Jan 2021 - 06:53
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat ( 3 ) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang mengakui Pendapatan Beban, Aset, Utang dan Ekuitas dalam Pelaporan Pelaksanaan Anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBD baca juga artikel terkait Bimtek PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA (LKPI) penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :