Sebagai daerah otonomi, provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yakni pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk mendukung Platfon DPRD dalam membuat Peraturan Daerah (LEGAL DRAFTING), diperlukan sumber daya aparatur yang handal sehingga dalam pembuatan peraturan daerah mempunyai daya Output dan Input kepada pemerintahan daerah dan masyarakat pada umumnya, sehingga diharapkan Visi dan Misi Daerah dapat tercapai. Dan Pemerintah Baru saja mengeluarkan PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka pihak Eksekutif bersama–sama dengan Legislatif membuat PERDA (peraturan daerah) sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, Agar tidak terjadi multitafsir/menerjemahkan PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 ini, yang bisa mengakibatkan lemahnya kepercayaan public kepada pemerintah. Baca Juga, BIMTEK DAN DIKLAT SEKRETARIAT DPRD, PELAYANAN PRIMA SEKRETARIAT DPRD TERHADAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PROSES AKUNTANSI KEUANGAN DPRD
BIMTEK TATA CARA PEMBENTUKAN PERDA, KISI PERAN DPRD DALAM MEKANISME PENYUSUNAN LKPJ KDH DAN SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
| 21 Jan 2021 - 12:04
- Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Dan disamping itu peningkatan TUPOKSI DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai fungsi pengawasan haruslah Kritis dan tetap Objektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam mewujudkan good Governance. dengan demikian fungsi pengawasan DPRD terhadap LPKJ kepala daerah menjadi sangat penting untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sebagai representasi rakyat. Jika dalam penilaian dan pandangan DPRD bahwa LKPJ kepala daerah tidak mencerminkan good governance akan menimbulkan dampak politik maupun dampak hukum.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan BIMTEK TATA CARA PEMBENTUKAN PERDA, KISI PERAN DPRD DALAM MEKANISME PENYUSUNAN LKPJ KDH DAN SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH dengan jadwal sebagai berikut:
LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA (LKPI) penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :