Bimtek Tata Kerja Tim dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
| 19 Jan 2021 - 07:39
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Tata kerja tim dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelolaan pengadaan barang/jasa adalah aspek penting dalam administrasi pemerintahan. Tanpa adanya kedua aspek ini, maka tidak mungkin proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan dengan optimal. Tata kerja tim berfungsi untuk mempermudah prosedur pelaksanaan barang/jasa.
Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
Tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pejabat agar lebih baik ke depannya. Pedoman tata kerja tim dan penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelolaan barang/jasa adalah peraturan kepala LKPP nomor 7 tahun 2014. Pedoman tersebut dapat diberlakukan untuk tiga pihak yang memiliki kewenangan di bidang pengadaan.
Untuk itu Kami Lembaga PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Tata Kerja Tim dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dengan jadwal sebagai berikut: