Bimtek Teknik-Teknik Penyusunan Renstra, RPJM dan RPJP berdasarkan Permen 86 tahun 2017
| 21 Jan 2021 - 07:35
Kepada Yth,
- Gubernur
- Walikota dan Bupati
- Kepala Dinas, Badan dan Kantor SKPD
- Direktur Rumah Sakit Provinsi/Kota/kabupaten
Di – Seluruh Indonesia
Dengan Hormat
Bimtek Teknik-teknik Penyusunan Renstra, RPJM dan RPJP berdasarkan Permen 86 tahun 2017 ,Minimnya sumber daya alam sebagai potensi pendapatan asli daerah membuat pemerintah kota harus pintar-pintar menyusun rencana pengelolaan daerahnya. kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Tahun ini. Berangkat dari niat untuk meningkatkan kualitas RPJMD dan Renstra SKPD serta lebih memahami perbedaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.RPJMD merupakan dokumen perencanaan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur dalam rangka
pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial suatu daerah dalam jangka waktu tertentu. RPJMD berisi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD disusun untuk periode lima tahunan dan berisi berbagai program dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh daerah selama lima tahun ke depan. Diperlukan pengetahuan dan kemampuan yang kompleks dalam menyusun RPJMD.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Teknik-teknik Penyusunan Renstra, RPJM dan RPJP berdasarkan Permen 86 tahun 2017 dengan jadwal sebagai berikut:
LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA (LKPI) penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :