PENGUATAN KAPASITAS CAMAT DAN SEKCAM DALAM RANGKA PENINGKATAN PELAYANAN DAN PEMBINAAN DI KECAMATAN/DESA
| 10 Apr 2023 - 09:13
Maratua , 19 Maret 2023 , Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 126 ayat 1 bahwa kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan perda berpedoman pada peraturan pemerintah. Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelmpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintah meliputi: mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Membina penyelenggaraan pemerintah desa.
Kapasitas merupakan kemampuan manusia, kemampuan institusi dan juga kemampuan sistemnya. Kapasitas tidak hanya berorientasi kepada kemampuan manusia semata-mata. Karena mengingat dalam sebuah sistem organisasi misalnya selain mencakup aspek manusia juga mencakup sistem manajemen, kebijakan, strategi, peraturan dan lain-lain.
Kegiatan telah di selenggarakan pada tanggal 18 Maret 2023 di Noah Maratua Resort dengan peserta dari camat se kab. Malinau dengan Narasumber Bapak Dadang suwanda dari IPDN Bandung
LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA (LKPI) penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :