Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pelaksanaan manajemen
aparatur sipil negara yang efektif, efisien, dan akuntabel;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara;
menjalankan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf d dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4
tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengawasan dan
Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara;
Untuk itu kami dari LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA ( LKPI ) Akan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis pada Jadwal terlampir
LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA (LKPI) penyelenggara Bimbingan Teknis ( Bimtek ), Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah bersama ini kami lampirkan jadwal dan informasi kegiatan sebagai berikut.
Informasi Jadwal Pelaksanaan :