PAJAK BAGI BENDAHARA
| 03 Sep 2024 - 06:45
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU
Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari pemotongan/ pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD / Kuasa Bendahara Umum Daerah, maka perlu diatur mekanisme pengawasan terhadap Bendahara Pengeluaran sebagai Wajib Pungut PPh dan pajak lainnya. Oleh karena itu Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Kuasa Bendahara Umum Daerah. Diharapkan para Bendahara Pengeluaran dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait perpajakan harus mampu berfikir positif dengan berpegang pada peraturan yang berlaku, menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang berasal dari pemotongan maupun yang dipungutnya ke Kas Negara dan menyampaikan pelaporan pajaknya kepada KP2KP atau KPP Pratama dengan benar dan tepat waktu.
LEMBAGA KAJIAN PEMERINTAHAN INDONESIA ( LKPI ) dengan dukungan Nara Sumber Ahli dari Kementerian Keuangan , Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Telah mengadakan Bimbingan Teknis pada tanggal 29-30 Agustus di hotel Ascent Premiere Malang dengan Narasumber Bpk Teddy ( Akubtan Publik)